Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mempertahankan insentif kendaraan listrik, termasuk bebas pajak dan ganjil-genap. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat.
(/)
Foto Oto
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Selasa, 05 Mei 2026 19:01 WIB
BAGIKAN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.
BAGIKAN