×
Ad

Foto Oto

Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Rifkianto Nugroho - detikOto
Selasa, 05 Mei 2026 19:01 WIB
1 dari 6

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.  

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mempertahankan insentif kendaraan listrik, termasuk bebas pajak dan ganjil-genap. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork