Bandung - Pemprov Jawa Barat akan membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Foto Oto
Pemprov Jawa Barat Gelar Program Pemutihan Pajak
Senin, 24 Mar 2025 15:30 WIB
Petugas memeriksa nomor kendaraan milik seorang warga di Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Β

Pada program pemutihan tersebut masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Β
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh