Bandung - Pemprov Jawa Barat akan membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
(/)
Foto Oto
Pemprov Jawa Barat Gelar Program Pemutihan Pajak
Senin, 24 Mar 2025 15:30 WIB
BAGIKAN
Petugas memeriksa nomor kendaraan milik seorang warga di Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2025).
BAGIKAN