Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL

Foto Oto

Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL

Andhika Prasetia - detikOto
Jumat, 17 Jan 2025 20:44 WIB

Jakarta - Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?

Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?
Kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi TP atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?
Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Β 
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?
Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Β 
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?
Faktanya belum semua masyarakat Indonesia paham tentang kewajiban asuransi ini. Dari survei Populix, berdasarkan responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini
Β 
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?
Perlu diketahui penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL
Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL
Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL
Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL
Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads