Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL

Kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi TP atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
 
Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
 
Faktanya belum semua masyarakat Indonesia paham tentang kewajiban asuransi ini. Dari survei Populix, berdasarkan responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini
 
Perlu diketahui penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi TP atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 
Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 
Faktanya belum semua masyarakat Indonesia paham tentang kewajiban asuransi ini. Dari survei Populix, berdasarkan responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini 
Perlu diketahui penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.