Jakarta - Opsen pajak kendaraan bermotor berlaku pada 5 Januari 2025. Artinya, pada Senin depan, harga motor baru bakal mengalami kenaikan antara Rp 800 ribu-Rp 2 jutaan.
Foto Oto
Harga Motor Berpotensi Naik Imbas Opsen Pajak

Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai 5 Januari 2025.
Mulai pekan depan, pemilik kendaraan harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Β
Harga motor baru akan mengalami kenaikan signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan imbas dari opsen pajak tersebut. Β
Opsen pajak mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 mendatang. Meski begitu, kebijakan berupa pungutan tambahan tersebut tidak akan berlaku di Daerah Khusus Jakarta. Β
Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Β
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali