Jakarta - BMW Group Indonesia resmi meluncurkan dua mobil edisi terbatas di Tanah Air, yakni BMW M4 CS dan BMW M2 Coupe Special Edition. Begini tampangnya!
Foto Oto
Tampang 2 Mobil 'Langka' BMW yang Baru Meluncur di Indonesia

Indonesia telah menjadi βrumahβ untuk model motorsport BMW. Bahkan, tahun lalu, penetrasi penjualan M-series di Tanah Air menjadi yang tertinggi secara global. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
BMW M4 CS merupakan kendaraan yang didesain khusus untuk lintasan balap. Kendaraan dengan konfigurasi empat penumpang tersebut hanya tersedia tak sampai 10 unit di Indonesia. Seluruhnya sudah dipesan konsumen melalui skema booking.Β Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
BMW M4 CS memang dirancang secara khusus dan sangat hati-hati. Bahkan, production period-nya hanya dibatasi untuk 12 bulan saja sejak Juli 2024 di Dingolfing, Jerman.Β Mobil tersebut dibanderol Rp 2,9 miliar off the road.Β Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Mobil sport tersebut menggunakan mesin M Twin Turbo yang mampu menghasilkan tenaga 550 PS atau 20 PS lebih besar dibandingkan M4 Competition M xDrive yang belum lama ini meluncur di Indonesia. Pembekalan tersebut membuat mobil mampu melesat dari nol ke 100 km/jam dalam waktu 3,4 detik.Β Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Beralih ke mobil berikutnya, ada BMW M2 Coupe Special Edition. Kendaraan tersebut sebenarnya sama seperti model regular. Hanya saja, pabrikan memberikan warna khusus dengan tambahan ornamen spesial yang membuatnya lebih sporty.Β Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Pabrikan memberikan sentuhan khusus di BMW M2 Coupe Special Edition dengan penggunaan material karbon di bagian bumper, spion cover panel di area roda. Stoknya hanya 2 unit di Indonesia.Β Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
BMW M2 Coupe Special Edition dibanderol Rp 1,76 miliar dengan status off the road. Namun, konsumen harus menambah Rp 500 jutaan untuk performance parts.Β Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?