Jakarta - Pengemudi ojek online ditilang setelah dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9). Denda sebesar Rp 250 ribu pun menanti.
Foto Oto
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti

Seorang pengemudi ojek online terkena tilang usai mengikuti uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Β
Pengemudi ojek online itu terkena tilang karena kendaraannya tidak lulus uji emisi. Β
Keinginan pengemudi ojol itu untuk menguji gas buang kendaraannya langsung diganjar tilang. Hal tersebut membuatnya kaget, sebab pengemudi ojol itu sebelumnya hanya inisiatif untuk mengikuti tes tersebut. Β
Razia uji emisi ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta. Β
Petugas melakukan pengujian asap kendaraan bermotor.
Selain pengemudi ojol tersebut, polisi juga menilang pengendara lain yang motornya tidak lulus uji emisi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Β
Diketahui penerapan tilang uji emisi ini dilakukan mulai 1 September 2023. Salah satu titik penerapannya di Dirlantas Polda Metro Jaya.Β
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah