Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti

Foto Oto

Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti

Rifkianto Nugroho - detikOto
Jumat, 01 Sep 2023 16:00 WIB

Jakarta - Pengemudi ojek online ditilang setelah dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9). Denda sebesar Rp 250 ribu pun menanti.

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Seorang pengemudi ojek online terkena tilang usai mengikuti uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Β 

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Pengemudi ojek online itu terkena tilang karena kendaraannya tidak lulus uji emisi. Β 

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Keinginan pengemudi ojol itu untuk menguji gas buang kendaraannya langsung diganjar tilang. Hal tersebut membuatnya kaget, sebab pengemudi ojol itu sebelumnya hanya inisiatif untuk mengikuti tes tersebut. Β 

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Razia uji emisi ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta. Β 

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Petugas melakukan pengujian asap kendaraan bermotor.

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Selain pengemudi ojol tersebut, polisi juga menilang pengendara lain yang motornya tidak lulus uji emisi.

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Β 

Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Diketahui penerapan tilang uji emisi ini dilakukan mulai 1 September 2023. Salah satu titik penerapannya di Dirlantas Polda Metro Jaya.Β 

Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Hide Ads