Foto Oto

Perhatian! Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/jam Wajib Punya SIM-STNK

Rifkianto Nugroho - detikOto
Senin, 14 Agu 2023 20:30 WIB
1 dari 6
Pengendara sepeda listrik beraktivitas di Kawasan TMII, Jakarta, Senin (14/8/2023). Kini sepeda listrik melebihi 20 km/jam pengendara sepeda listrik harus punya SIM dan STNK.
Jakarta - Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun peraturan terbaru kini mewajibkan pengendaranya memiliki SIM dan STNK.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork