Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha

Foto Oto

Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha

Agung Pambudhy - detikOto
Senin, 26 Jun 2023 15:00 WIB

Jakarta - Libur panjang akan terjadi mulai tanggal 28 Juni-2 Juli dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2023. Pemerintah akan membatasi jam operasional untuk angkutan barang.

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Β 

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023. Β 

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Β 

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan. Β 

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Β 

Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Β 

Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha
Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha
Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha
Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha
Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha
Truk Dilarang Beroperasi Selama Libur Idul Adha
Hide Ads