Jakarta - Pemotor melintas di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Para pemotor ini nampak berani melintas tanpa menggunakan helm.
Snapshots
Duh! Pemotor Tanpa Helm Cuek Melintas di Jalan Protokol Jakarta

Pemotor melintas di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Padahal jalur ini merupakan jalur protokol yang juga dilintasi oleh Presiden.
Selain tak menggunakan helm salah satu pemotor juga nampak tak dilengkapi dengan plat kendaraan bermotor.
Padahal setelah sempat dilarang, tilang manual mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru.
Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.
Kendati demikian tampaknya tidak semua pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang manual. Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tilang manual itu menyasar pengendara yang mengakali pelat nomor.
Tilang manual memang tidak sepenuhnya dihapuskan. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebutkan bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberikan teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Kemudian tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah