Jakarta - Arus lalu lintas Jakarta kembali dilanda peningkatan yang signifikan. Bahkan, kemacetan di Jakarta lebih parah dari 2019 dan 2021.
Foto Oto
Jakarta Macet Lagi, dan Bertambah Parah

Mengambil contoh pada Selasa 29 Maret, peningkatan arus lalu lintas naik hingga 39%, puncaknya pada pukul 5 sore. Agung Pambudhy/detikcom.
Kemudian pada hari Rabu 30 Maret, peningkatan lalu lintas sudah terlihat sejak jam 6 pagi. Kemudian pada hari Rabu 30 Maret, peningkatan lalu lintas sudah terlihat sejak jam 6 pagi. Pradita Utama/detikcom.
Dalam sepekan terakhir, kemacetan paling parah terjadi pada hari Kamis, 31 Maret 2022 tepatnya pada pukul 6 sore. Kemacetan di Jakarta pada hari itu meningkat hingga 58%. Dengan kata lain, kepadatan yang terjadi dua kali lipat dari periode 2019 dan 2021. A.Prasetia/detikcom
Baru pada hari Minggu 3 April 2022, arus lalu lintas terlihat mereda. Bisa jadi meredanya kemacetan karena hari pertama ibadah puasa Ramadan. Terlihat pada hari Minggu, lalu lintas menurun hingga 13% terutama pada jam 5. Agung Pambudhy/detikcom.
Sehari setelahnya, kemacetan kembali terjadi. Pada hari Senin 4 April puncak kemacetan terjadi pada sore hari tepatnya pukul 5. TomTom Index mencatat peningkatan arus lalu lintas hingga 19% dibanding rata-rata pada 2021. Sementara di pagi hari, kepadatan yang terjadi tidak signifikan. Grandyos Zafna/detikcom.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui bahwa ada peningkatan lalu lintas di Jakarta. Ini lantaran kendaraan melakukan pergerakan di waktu yang sama. Sambodo menambahkan bahwa dalam satu pekan terakhir terjadi peningkatan volume kendaraan di jalanan Ibu Kota. Dia menyebut peningkatan terjadi hingga 18 persen. Rengga Sencaya/detikcom.
Salah satu penyebabnya diduga karena beberapa kantor telah menerapkan kebijakan Work From Office 100%. A.Prasetia/detikcom
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) menyebut, kondisi lalu lintas khususnya Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia tidak akan lebih baik jika pemerintah tidak melakukan tindakan radikal. Dia menyarankan agar populasi kendaraan dikendalikan. Pradita Utama/detikcom
Memang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah punya peraturan terkait beli mobil harus punya garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Namun, kebijakan itu belum diterapkan secara maksimal. Hingga kini, masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak punya garasi dan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan. Pradita Utama/detikcom.
Kebijakan gage (ganjil genap) dinilai hanya upaya sesaat, bukan merupakan solusi efektif dan permanen. Gage, 3 in 1 dan rekayasa lalin adalah upaya yang sifatnya temporer. Bagaimana menurut Anda? Grandyos Zafna/detikcom.
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?