Pekalongan - Pelayanan ekstra diberikan untuk pemohon SIM D di Pekalongan. Pelayanan yang diberikan mulai antar jemput pemohon-sediakan kursi roda dan tempat parkir khusus.
Foto Oto
Asyik! Ada Pelayanan Spesial Nih Buat Pemohon SIM D di Pekalongan

Ada yang berbeda di Kantor Satlantas Polres Pekalongan, Selasa (24/08) kemarin. Para petugas kepolisian Satlantas dengan kendaraan patrolinya nampak sibuk mempersiapkan diri, mereka memberikan pelayanan ekstra dengan menjemput para pemohon SIM.
Ya, petugas menjemput pemohon SIM yang diistimewakan oleh petugas untuk mendapatkan SIM D. Para pemohon yang diistimewakan ini, merupakan pemohon SIM yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Satlantas Polres Pekalongan mempunyai program khusus untuk permohonan SIM D, yakni antar jemput pemohon.
Di lokasi pemohon SIM petugas telah menyiapkan jalur khusus, untuk para disabilitas. Jalur pemohonan ini diberi warna merah bata dengan jalur tersendiri.
Bahkan, polisi juga menyediakan kursi roda dan tempat parkir khusus.
Slamet (37) warga Kajen, seorang distabilitas, mengaku merasa senang dengan pelayanan yang diberikan. Usai menyelesaikan administrasi dan ujjan tertulis yang juga dikawal oleh petugas khusus, Slamet bersama temanya, diantar petugas ke lapangan praktik ujian SIM. Dengan sepeda modifikasi menjadi roda tiga, Slamet kemudian melintasi jalan berkelok-kelok tanpa menabrak corn satupun.Β
Sementara itu, di lokasi yang sama, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan pihaknya memang memberi perlakuan spesial bagi warga yang berkebutuhan khusus saat pengajuan SIM.Β Β
Menurutnya, Satlantas Polres Pekalongan meluncurkan program layanan antar-jemput disabilitas. Program tersebut khusus bagi penyandang disabilitas yang memohon pembuatan maupun memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) D. SIM D tersebut khusus untuk difabel yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Arief mengatakan hingga saat ini, Satlantas baru menerbitkan tiga SIM D. Dua SIM D baru hari ini dan satu SIM D perpanjangan. Untuk pembuatan SIM D ini, para pemohon akan dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk pemohon baru dan Rp 30 Ribu untuk perpanjangan SIM D. Usai menerima SIM D, kedua pemohon berkebutuhan khusus ini, menerima kejutan dari Polres Pekalongan, berupa bingkisan tali asih.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah