Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang

Foto Oto

Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang

Agung Pambudhy - detikOto
Selasa, 04 Mei 2021 14:57 WIB

Jakarta - Bus dengan stiker khusus dibolehkan mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Penempelan stiker diilakukan Kakorlantas Polri di Terminal Pulo Gebang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker khusus pada bus AKAP yang diperbolehkan mengangkut penumpang pada periode larangan mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.

Kemenhub membolehkan bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.

Bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.

Tak banyak bus yang beroperasi dengan stiker khusus itu. Dari izin PO (perusahaan otobus), hanya 20% armada yang mendapatkan stiker khusus untuk beroperasi selama larangan mudik tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.

Selain itu, pada periode larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021, layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga sempat menyapa calon penumpang di Terminal Pulo Gebang.

Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang
Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang
Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang
Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang
Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang
Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang
Hide Ads