Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Beroperasi saat Mudik Dilarang

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker khusus pada bus AKAP yang diperbolehkan mengangkut penumpang pada periode larangan mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).
Kemenhub membolehkan bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Tak banyak bus yang beroperasi dengan stiker khusus itu. Dari izin PO (perusahaan otobus), hanya 20% armada yang mendapatkan stiker khusus untuk beroperasi selama larangan mudik tersebut.
Selain itu, pada periode larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021, layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga sempat menyapa calon penumpang di Terminal Pulo Gebang.