Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Berlaku efektif pada 24 Januari 2021.
Foto Oto
22 Hari Lagi Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Sabtu, 02 Jan 2021 16:32 WIB











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak