Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Berlaku efektif pada 24 Januari 2021.
Foto Oto
22 Hari Lagi Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Sabtu, 02 Jan 2021 16:32 WIB












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta