22 Hari Lagi Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Sejumlah pengendara motor berhenti di lampu merah kawasan Jakarta, Sabtu (1/2). Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada medio 2020 lalu. Namun pemberlakuannya baru akan efektif di Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.
Sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rp 250 ribu bagi motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.