Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9/2020). Berikut sanksi bagi pelanggar ketentuan berkendara saat PSBB total.
Foto Oto
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total

Jika merunut ke belakang, Anies pertama kali menerapkan PSBB total pada April 2020. Saat itu, kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun. Bahtiar Rifa'i/detikcom Β
Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan cegah COVID-19, termasuk mengenakan masker bila sedang di luar rumah. Kegiatan bertransportasi pun dibatasi. Pius Erlangga/detikcom Β
Ketika itu, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Salah satunya yakni di moda transportasi. Agung Pambudhy/detikcom Β
Pengguna mobil dan motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya. Rifkianto Nugroho/detikcom Β
Sanksi bagi setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker adalah denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. Agung Pambudhy/detikcom Β
Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. Rifkianto Nugroho/detikcom Β
Ada sanksi lain bagi pengendara mobil dan motor jika melanggar aturan yaitu kerja sosial berupa membersihkan sarana prasarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, Atau sanksi tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Agung Pambudhy/detikcom Β
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar