Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total

Foto Oto

Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 11 Sep 2020 18:11 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9/2020). Berikut sanksi bagi pelanggar ketentuan berkendara saat PSBB total.

Check point PSBB Kota Serang belum merata

Jika merunut ke belakang, Anies pertama kali menerapkan PSBB total pada April 2020. Saat itu, kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun. Bahtiar Rifa'i/detikcom Β 

Polda DIY membagikan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jalan Malioboro, Kamis (10/9/2020). Mereka bagi-bagi masker dengan mengenakan kostum wayang seperti semar dan gatotkaca.

Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan cegah COVID-19, termasuk mengenakan masker bila sedang di luar rumah. Kegiatan bertransportasi pun dibatasi. Pius Erlangga/detikcom Β 

Pembatasan aktivitas mulai dilonggarkan di masa PSBB Transisi. Meski begitu, protokol kesehatan wajib diterapkan di sejumlah ruang publik termasuk stasiun.

Ketika itu, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Salah satunya yakni di moda transportasi. Agung Pambudhy/detikcom Β 

Razia tertib dan disiplin masker di gelar di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Sebanyak ratusan warga terjaring di sejumlah titik.

Pengguna mobil dan motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya. Rifkianto Nugroho/detikcom Β 

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sanksi bagi setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker adalah denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. Agung Pambudhy/detikcom Β 

Razia tertib dan disiplin masker di gelar di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Sebanyak ratusan warga terjaring di sejumlah titik.

Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. Rifkianto Nugroho/detikcom Β 

Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020).

Ada sanksi lain bagi pengendara mobil dan motor jika melanggar aturan yaitu kerja sosial berupa membersihkan sarana prasarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, Atau sanksi tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Agung Pambudhy/detikcom Β 

Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Ingat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Berkendara saat PSBB Total
Hide Ads