Jakarta - Kendaraan listrik akan mendapatkan keistimewaan. Untuk membedakannya, Korlantas Polri membuat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Ini penampakannya.
Foto Oto
Penampakan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
Rabu, 29 Jan 2020 09:26 WIB

Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?