Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga berhak mendapat perlakuan khusus, misalnya tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru. Foto: Dok. Korlantas Polri
Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut. Foto: Dok. Korlantas Polri
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, meminta kepada lembaga kepolisian untuk memberikan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dalam membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik. Foto: Dok. Korlantas Polri