Jakarta - MK tegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel bisa dihukum bui. Polisi pun berencana melakukan tilang bila pengendara tertangkap menggunakan GPS saat berkendara.
FotoOto
Hati-hati! Berkendara Pakai GPS Bisa Kena Tilang Pak Polisi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat ponsel, baik menelpon atau melihat peta GPS, dapat dihukum penjara sesuai UU LLAJ. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara, termasuk melihat GPS itu dilandaskan pada dampak berbahaya bagi pengendara dan orang lain. Melihat ponsel saat mengemudi dapat merusak fokus pengendara. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pihak kepolisian pun berencana untuk melakukan tilang kepada pengendara yang tertangkap menggunakan GPS saat berkendara karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pelarangan dan penindakan bagi pengendara yang menggunakan GPS ini pun mendapat respon negatif dari para pengemudi ojek online, karena pekerjaan mereka kerap kali mengandalkan perangkat GPS. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pengendara lain yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) pun sempat mengajukan gugatan atas keputusan MK tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak oleh MK. Antara Foto/Hafidz Mubarak A












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta