×
Ad

Yamaha Nmax 2024 Dilelang Mulai Rp 17 Jutaan, Begini Kondisinya

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 09 Des 2025 10:57 WIB
Lelang Yamaha Nmax. Foto: Dok.lelang.go.id
Jakarta -

Yamaha Nmax tahun 2024 dilelang mulai Rp 17 jutaan. Kondisinya masih terlihat mulus, tapi tak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

KPKNL Balikpapan melelang dua unit Yamaha Nmax keluaran tahun 2024. Pertama ada Nmax dengan nomor polisi KT 5053 HF berkelir merah. Kalau diperhatikan dari foto, kondisinya masih bagus. Namun joknya dipenuhi debu-debu.

Yamaha Nmax hitam ini dilelang mulai Rp 18 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id

Di bagian pijakan kaki juga ada beberapa bercak dan bekas alas kaki. Nmax ini akan dilelang mulai harga Rp 17,33 juta. Kamu yang tertarik ikutan lelang, harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 5,2 juta. Oh iya, Nmax ini tak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Kedua, ada Nmax berkelir hitam dengan nomor polisi KT 3021 HI beserta kunci kontaknya. Nmax ini juga merupakan keluaran tahun 2024. Kalau dilihat tampilannya masih cukup bagus, namun ada beberapa baret di bagian depan. Kemudian joknya dipenuhi debu, sementara bagian belakang masih mengkilap. Tapi, tak ada STNK dan BPKB pada Nmax ini. Soal harga, Nmax hitam satu ini punya nilai limit Rp 18,959 juta dengan menyertakan uang jaminan Rp 5,7 juta.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kamu bisa melakukan penawaran hingga batas akhir pada 11 Desember 2025 pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB. Barang dilelang dengan kondisi apa adanya. Peserta bisa melihat langsung barang lelang selama jam kantor di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Jl. Jendral Sudirman no.70 Kel.Gunung Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan, Prov. Kalimantan Timur. Kalau mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Ikut Lelang

1. Memiliki KTP, NPWP, dan rekening di bank serta memiliki akun yang terlah terverifikasi pada website lelang.go.id.
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang penawaran terbuka (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id. Tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Syarat dan Ketentuan" dan "F.A.Q" pada domain tersebut;
3. Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas sebelum pembukaan penawaran lelang;
4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebagaimana tersebut di atas ke nomor rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu "Status Lelang" di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran login dan mengikuti lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
5. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil barang setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wan prestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
8. Pemenang lelang diwajibkan mengambil barang lelang paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sebagai pemenang. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, bukan menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
9. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Balikpapan 0542-763841 dan KPKNL Balikpapan 0542-736408



Simak Video "Motor Ananda Omesh Laku Rp 300 Juta, Didonasikan untuk Palestina"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork