Lelang Toyota Fortuner Rp 100 Jutaan, Pajaknya Tak sampai Rp 2 Juta!

Lelang Toyota Fortuner Rp 100 Jutaan, Pajaknya Tak sampai Rp 2 Juta!

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 27 Jun 2026 19:24 WIB
Toyota Fortuner 2.4 L dilelang mulai Rp 100 jutaan
Lelang Toyota Fortuner mulai Rp 100 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id
Jakarta -

Satu unit Toyota Fortuner pelat merah dilelang mulai Rp 100 jutaan. Setelah ditelusuri, pajak tahunannya tak sampai Rp 2 juta.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang satu unit Toyota Fortuner 2.4 G lansiran tahun 2016. Fortuner bermesin diesel itu bakal dilelang dengan nilai limit mulai Rp 128,424 juta sementara uang jaminannya Rp 128 juta. Sayangnya, kondisi mobil tak dijabarkan secara detail. Dari foto hanya terlihat kap mobil berdebu.

Namun diketahui mobil itu terdaftar dengan pelat nomor B 1365 SQH untuk kendaraan ke-0, sebagaimana ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam laman tersebut juga diketahui warna pelat nomornya merah dengan nilai jual Rp 265 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercantum juga besar pajak tahunannya yakni sekitar Rp 1,5 juta. Kendati demikian tertulis pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.869.300 dengan status 'Masa STNK Habis'. Rincian pajaknya sebagai berikut.

  • PKB Pokok: Rp 1.391.300
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 35.000
  • PNBP Cetak STNK: Rp 200.000
  • PNBP Plat (TNKB): Rp 100.000
  • Total: Rp 1.869.300

Lelang bakal dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026 dengan batas akhir penawaran pada hari yang sama pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server). Lelang dilaksanakan melalui situs lelang.go.id di kantor KPKNL Jakarta II Jl.Prajurit Kko Usman dan Harun nomor 10, Senen, Jakarta Pusat. Pemenang lelang bakal ditentukan setelah batas akhir penawaran.

ADVERTISEMENT

Syarat Ikut Lelang

Untuk mengikuti lelang, berikut syarat-syaratnya.

1.Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dan Syarat dan Ketentuan dapat dilihat pada domain www.lelang.go.id

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.

3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil). Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara;

5. Kondisi barang yang dijual apa adanya "as is". Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud;

6. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Jakarta II selaku Penyelenggara Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;

7. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual;

8. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang



(dry/mhg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads