Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi, Persyaratan, dan Alurnya

Azkia Nurfajrina - detikOto
Sabtu, 28 Sep 2024 14:04 WIB
Ilustrasi mengurus mutasi motor. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Jakarta -

Pemilik sepeda motor yang berpindah domisili ke beda provinsi harus melakukan mutasi kendaraan. Hal ini supaya mengurus keperluan perpanjang STNK dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

Saat mutasi, motor perlu didaftarkan ulang di Samsat domisili saat ini. Sehingga BPKB, STNK, dan pelat nomor lamanya akan berganti baru sesuai tempat tinggal terkininya. Kira-kira berapa biaya mutasi kendaraan antar provinsi? Simak estimasi tarif dan prosedurnya di bawah.

Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi

Dirangkum dari catatan detikcom, biaya mutasi kendaraan ke beda provinsi meliputi: penerbitan surat mutasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Di samping itu, terdapat pula biaya bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB, dan pelat nomor baru untuk motor, adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan surat mutasi motor: Rp 150.000
  • Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya penerbitan pelat nomor baru: Rp 60.000 per pasang.

Di luar biaya tersebut, mutasi kendaraan akan dikenakan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah dan bea balik nama. Besaran pajak yang berlaku di masing-masing daerah dan tiap kendaraan berbeda.

Persyaratan Mutasi Motor Antar Provinsi

Detikers ingin melakukan mutasi motor? Sebaiknya cek terlebih dahulu syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi keluar dan masuk. Proses mutasi keluar dilakukan untuk mencabut berkas kendaraan dari wilayah asalnya, sementara mutasi masuk ditujukan untuk mendaftarkan kendaraan ke Samsat domisili terkini.

Dikutip dari laman Samsat, Polda Kepulauan Riau, dan Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Sleman, berikut persyaratan mutasi kendaraan yang mesti dipersiapkan:

Syarat Mutasi Keluar

  • STNK
  • BPKB
  • KTP pemilik kendaraan.

Syarat Mutasi Masuk

  • STNK
  • BPKB
  • KTP pemilik kendaraan
  • Arsip kendaraan dari Samsat asal
  • Fiskal Antar Daerah.

Cara Mutasi Motor Antar Provinsi

Proses mutasi motor perlu melalui pengecekan kendaraan hingga pembayaran pajak di Samsat wilayah asal dan terbaru. Simak langkah-langkahnya, sebagai berikut:

Prosedur Mutasi Keluar Motor

  • Cek fisik kendaraan di kantor Samsat wilayah asal.
  • Ambil berkas arsip kendaraan bermotor.
  • Isi formulir pendaftaran dari loket.
  • Datangi loket progresif untuk mengecek progresif kendaraan.
  • Menuju loket pendaftaran mutasi keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas, dan rekomendasi mutasi dari Polda setempat.
  • Lakukan pembayaran pajak apabila ada tunggakan.
  • Ambil seluruh berkas dan fiskal antar daerah di loket.
  • Menuju kantor Samsat tujuan untuk melakukan proses pendaftaran mutasi masuk.

Prosedur Mutasi Masuk Motor

  • Cek fisik kendaraan di Samsat tujuan mutasi.
  • Datangi loket mutasi untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menyerahkan berkas dokumen yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran PNBP, meliputi biaya BPKB, STNK, dan pelat nomor.
  • Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Ambil STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan baru di loket.

Nah, itu tadi kisaran biaya mutasi motor antar provinsi. Detikers juga bisa mengecek alur dan persyaratan mutasi kendaraan ke luar daerah pada penjelasan di atas ya.



Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"

(azn/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork