Pemotor Forza dan Xmax Perlu Bikin SIM CI? Ini Jawabannya

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Mei 2024 12:37 WIB
Yamaha Xmax Foto: Yamaha
Jakarta -

Korlantas Polri sudah mulai menerbitkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari C ke CI. Bagaimana dengan pemilik skutik bongsor Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250?

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

"(SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, beberapa waktu lalu.

Umumnya motor-motor 250 cc di Indonesia menggunakan bahasa pembulatan, artinya kapasitas kubikasi mesin tidak benar-benar menyentuh sampai 250 cc.

Salah satu rumusnya sebagai berikut: 0,785 x bore x bore x stroke x jumlah silinder. Kapasitas mesin dari Yamaha Xmax, yang diketahui ukuran bore 70 mm x stroke 64,9 mm. Hasilnya 246,93 cc.

Sedangkan Honda Forza 250 diketahui memiliki ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm, saat dihitung menggunaan rumus yang sama maka hasilnya 249,1 cc.

Jika melihat dua kapasitas mesin di atas maka Forza dan Xmax tidak perlu naik golongan ke SIM C1. Sebab kubikasi mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak lebih dari 250 cc.

Yusri menjelaskan perbedaan kedua yakni mengenai persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun

"Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C," ucap dia.

Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.



Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork