Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor bermesin 250 cc sampai dengan 500 cc. Berikut syarat dan biaya bikin SIM C1.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C. Paling tidak, pemohon SIM C1 harus memegang SIM C selama satu tahun, baru bisa naik kelas ke C1.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," kata Irjen Pol Aan Suhanan dikutip Humas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu tertuang di Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut syarat bikin SIM C1 sesuai pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain itu, pemohon SIM C1 juga harus lulus ujian SIM. Pemohon SIM C1 bakal diuji dengan jenis motor yang berbeda. Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.
Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos. Utamanya ujian praktiknya yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc. Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Antara.
Adapun biaya penerbitan SIM C1 tidak berbeda dengan SIM C biasa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya bikin SIM C:
- Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000
- Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000
- Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Tak Cuma PNS, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Angkutan Umum di Jakarta