Diusulkan Naik, Apa Saja Pajak yang Dibebankan pada Motor Bensin?

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 21 Jan 2024 11:09 WIB
Ilustrasi motor bensin. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pajak motor bensin diusulkan naik. Sejauh ini belum dijelaskan pajak apa yang dimaksud. Apa saja pajak pada motor bensin?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pajak motor berbahan bakar konvensional bakal naik. Namun, hal itu baru sebatas rencana. Usulan itu bakal dibawa Luhut dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo. Adapun keputusan kenaikan pajak motor bensin itu masih menanti restu Jokowi.

Luhut juga belum menjelaskan detail soal jenis pajak motor bensin yang bakal dinaikkan. Yang jelas, kenaikan pajak motor bensin itu merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi udara.

"Kita tadi juga rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik, sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun nanti kereta api cepat," ungkap Luhut dalam sambutannya di acara peluncuran BYD Indonesia.

Saat ini, motor dikenakan beberapa instrumen pajak. Pertama adalah pajak kendaraan bermotor. Sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sementara wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil dari perkalian dua unsur yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Besar tarif PKB itu ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama. Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%.

Selanjutnya ada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Dasar pengenaan BBN adalah NJKB. Tarif BBNKB ini ditetapkan 20% penyerahan pertama dan penyerahan kedua serta seterusnya 1%. Untuk besaran pastinya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Misalnya Jakarta yang menetapkan BBNKB penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.

Selanjutnya ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Saat ini besar tarif PPN adalah 11%.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork