Kendaraan yang nunggak pajak di Lampung siap-siap diburu sampai SPBU. Petugas bakal mendata kendaraan yang lagi antre di SPBU.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal memburu kendaraan yang nunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, penunggak pajak kendaraan itu bahkan akan diburu sampai di antrean SPBU.
Dilansir detikSumbagsel, Pemprov Lampung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto. Dalam surat itu ada empat instruksi terkait kendaraan yang menunggak pajak.
Berikut instruksi dalam surat pemberitahuan tersebut.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
"Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antre. Nah itu nanti kita akan cek langsung. Karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui (aplikasi) handphone pun sudah bisa ketahuan," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.
Diketahui tingkat kepatuhan masyarakat di Tanah Air dalam membayar pajak kendaraan memang masih rendah. Jasa Raharja mencatat pada tahun 2022, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan hanya 56,24 persen.
"Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
Polisi rencananya bakal menghapus STNK pemilik kendaraan yang nunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Data kendaraan yang dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi. Kalau sudah begitu, kendaraan tidak sah beroperasi di jalan. Namun sebelum benar-benar datanya dihapus, polisi masih memberi kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya.
Lihat juga Video 'Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan':
(dry/din)