Apes! Motor Habis Diservis Uji Emisi, Ternyata Malah Nggak Lulus dan Ditilang

Apes! Motor Habis Diservis Uji Emisi, Ternyata Malah Nggak Lulus dan Ditilang

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 02 Sep 2023 19:05 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tilang uji emisi mulai berlaku 1 September 2023. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Apes benar kejadian yang dialami Andi. Niat hati sukarela uji emisi motor yang baru diservis, ternyata malah ditilang karena tak lulus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tidak semua kendaraan memang, mengacu pada Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor sasaran tilang uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Untuk itu disediakan lima lokasi razia uji emisi kendaraan. Kendaraan yang melintas diminta untuk minggir dan langsung diuji emisi. Bila tidak lulus uji emisi, maka tilang ditempat. Seperti yang dialami seorang pekerja bernama Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor Honda Supra yang dikendarai Andi rupanya tidak lulus uji emisi. Andi sukarela menguji motornya yang baru diservis berkala di bengkel. Nyatanya saat diuji, motor Andi justru tidak lulus.

"Baru diservis, masih anget ini. Baru diservis kemarin ganti oli. Katanya settingannya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," ujar Andi dikutip CNNIndonesia.

ADVERTISEMENT

Alhasil, Andi ditilang ditempat. Kendaraan yang tak lulus uji emisi memang dikenakan sanksi tilang berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk mobil yang tidak lulus uji emisi dikenakan denda Rp 500 ribu sementara motor Rp 250 ribu.

"Tidak lolos langsung ditilang. STNK diinapkan gitu," tambah Andi.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi memang disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu hal yang mungkin sering tidak disadari oleh para pengendara adalah menggunakan bahan bakar tak sesuai rekomendasi. Setiap kendaraan memiliki rekomendasi penggunaan BBM dengan kadar oktan tertentu. Anjuran kadar oktan BBM itu tercantum dalam buku panduan manual kendaraan.

Bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, akan membuat mesin kesulitan melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran menjadi lebih kotor dan performa mesin ikut turun. Ini justru membuat kendaraan jadi tak lulus uji emisi.

Tilang bukan satu-satunya denda yang dikenakan pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Selain tilang, salah satu sanksi tidak uji emisi adalah disinsentif tarif parkir.

"Pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi untuk lahan-lahan parkir milik Pemprov kami mengenakan tarif parkir tertinggi dan ini sudah berlaku. Yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto belum lama ini.




(dry/din)

Hide Ads