Segini Denda Tilang Mobil-motor Tak Lulus Uji Emisi

Segini Denda Tilang Mobil-motor Tak Lulus Uji Emisi

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 02 Sep 2023 07:29 WIB
Ramai Soal Uji Emisi Kendaraan, Bagaimana Posisi Indonesia Dibanding Negara Lain?
Tilang uji emisi berlaku hari ini. Foto: ABC Australia
Jakarta -

Tilang uji emisi berlaku hari ini. Siap-siap kena denda sampai Rp 500 ribu kendaraan kamu tak lulus uji emisi.

Mobil dan motor yang belum lulus uji emisi bakal ditilang. Tidak semua mobil dan motor jadi sasaran, melainkan yang sudah usianya di atas tiga tahun.

Tilang itu dikenakan mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengacu pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ibu," bunyi pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian bunyi pasalnya.

ADVERTISEMENT

Tilang bukan satu-satunya denda yang dikenakan pada kendaraan tak lulus uji emisi. Selain tilang, salah satu sanksi tak lulus uji emisi adalah disinsentif tarif parkir.

"Pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi untuk lahan-lahan parkir milik Pemprov kami mengenakan tarif parkir tertinggi dan ini sudah berlaku. Yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto belum lama ini.

Tilang uji emisi merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan angka polusi. Seperti diketahui bersama, belakangan tingkat polusi di Ibu Kota sangat buruk. Kendaraan bermotor dituding menjadi salah satu penyebab terbesar memburuknya polusi udara di Jakarta. Maka dari itu perlu langkah signifikan untuk menekan angka polusi, salah satunya dengan tilang uji emisi.




(dry/din)

Hide Ads