Sejumlah warganet 'berteriak' meminta recall terkait rangka eSAF yang dinilai keropos. Tapi bagaimana sebenarnya aturan recall kendaraan di Indonesia?
Rangka eSAF (enhanced Smart Architechture Frame( yang digunakan pada motor Honda masih disorot karena dituding keropos. Hal itu bermula dari unggahan seseorang di akun TikTok yang mengeluhkan soal kondisi rangka motornya yang keropos dan mudah patah. Dari situ kemudian, pengguna TikTok lainnya juga turut mengunggah keluhan serupa.
Terkait hal itu, di kolom komentar sosial media resmi milik Astra Honda Motor yakni instagram @welovehonda_id, banyak warganet yang menyuarakan untuk recall. Di lain sisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah menerima laporan terkait rangka motor eSAF yang disebut-sebut karatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Divisi Litigasi dan Hukum YLKI Warsito Aji recall diperlukan apabila kasus korosi terjadi pada banyak kendaraan konsumen yang memakai motor dengan rangka eSAF. Sebagai langkah awal, PT Astra Honda Motor (AHM) perlu melakukan investigasi dan penjelasan kepada konsumen lebih dulu.
Kata Warsito bisa juga Honda melakukan recall bila memang ditemukan produksi yang berimbas pada keselamatan pengguna.
"YLKI juga meminta pihak AHM untuk me-recall produk tersebut, namun hal tersebut perlu dilakukan investigasi terlebih dahulu kepada konsumen yang menerima produk yang berkarat apakah berkarat tersebut dari produksi atau dari faktor lain," ujar dia.
Persoalan recall kendaraan sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor BAB XIII pasal 79 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 tahun 2019 tentang Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Di dalam pasal 79 PM 33 tahun 2018 dijelaskan ada beberapa persyaratan soal recall kendaraan khususnya yang sudah memiliki SUT (Surat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun.
"Kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain, atau
b. kesalahan produksi," begitu bunyi aturannya.
Adapun yang dimaksud cacat produksi adalah produk yang dihasilkan dalam proses produksi tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Berlanjut untuk cacat desain adalah kesalahan pada saat desain komponen dan/atau sistem kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar mutu desain yang ditetapkan. Selanjutnya kesalahan produksi adalah kesalahan dalam suatu kegiatan pembuatan dan/atau perakitan kendaraan bermotor yang menyebabkan fungsi dan unjuk kerja komponen tidak bekerja secara optimal sebagaimana diatur dalam PM 53 tahun 2019.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP