Motor listrik subsidi bertambah dua model. Kedua model itu adalah Volta 402 dan Volta 403. Dengan demikian total ada 27 motor listrik yang mendapat subsidi.
Daftar motor listrik bersubsidi terus bertambah, seiring dengan produsen memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%. Terbaru, motor listrik subsidi nambah dua model sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Dalam daftar tersebut, kini ada Volta 402 yang dijual Rp 11,1 juta dan Volta 403 yang dibanderol Rp 11,95 juta. Dengan demikian, total ada 27 motor listrik subsidi yang bisa dipilih oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahu lebih lengkap, berikut ini daftar motor listrik subsidi
1. Exotic Sterrato: Rp 5.590.000
2. Exotic Vito: Rp 5.790.000
3. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
4. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
5. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
6. Volta 401: Rp 9.950.000
7. GreenTech VP: Rp 10.298.999
8. Volta 402: Rp 11.100.000
9. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
10. Volta 403: Rp 11.950.000
11. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
12. Polytron : Rp 13.500.000
13. Selis Emax: Rp 13.500.000
14. Yadea T9: Rp 14.500.000
15. Viar Q1: Rp 14.520.000
16. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
17. Yadea E8S Pro: TRp 16.900.000
18. Rakata S9: Rp 20.500.000
19. Gesits Raya: Rp 20.990.000
20. Selis Agats: Rp 21.790.000
21. Gesits G1: Rp 21.970.000
22. Rakata X5: Rp 22.100.000
23. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
24. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
25. AlvaOne: Rp 29.490.000
26. Alva Cervo: Rp 35.750.000
27. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
Sejauh ini persyaratan pembeli motor listrik subsidi masih berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun pemerintah tengah mengevaluasi persyaratan tersebut karena seretnya pembelian. Tercatat dalam laman SISAPIRa, sudah lima bulan subsidi diberikan baru 225 unit motor listrik tersalurkan.
Padahal kuota tahun ini mencapai 200.000 unit. Rencananya, motor listrik subsidi ini akan bisa dibeli oleh semua kalangan. Namun setiap individu dibatasi untuk hanya membeli satu unit saja.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir Juli 2023.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang