Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Anti Ribet!

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Anti Ribet!

Naja Sarjana - detikOto
Sabtu, 22 Jul 2023 17:32 WIB
Suasana kantor Samsat Kudus, Kamis (21/6/2018).
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Jakarta -

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait. Meskipun bisa dilakukan secara online, tetapi pencetakan dan pengesahan STNK harus dilakukan secara langsung atau offline.

Cara cetak STNK setelah bayar online perlu dilakukan secara offline. Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mencetak STNK setelah bayar online. Kamu bisa mencetaknya sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat.

Agar lebih mudah, simak cara cetak STNK setelah bayar online anti ribet yang bisa kamu ikuti berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Cetak STNK setelah Bayar Online

Sebelum mencetak STNK setelah bayar online, kamu perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi atau dibawa. Simak persyaratan cetak STNK setelah bayar online berikut ini.

  1. e-TBPKP yang sudah dicetak
  2. KTP asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. BPKB asli dan fotocopy.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

STNK menjadi salah satu surat yang penting untuk dimiliki dan dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Berikut ini adalah cara cetak STNK setelah bayar online yang perlu kamu ketahui.

ADVERTISEMENT

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri

Cara cetak STNK setelah bayar online bisa kamu lakukan sendiri. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Buka SMS dari e-Samsat
  2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
  3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
  4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
  5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK

Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat

Cara cetak STNK setelah bayar online yang kedua, yaitu melalui kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Simak langkah-langkah yang bisa kamu lakukan berikut ini.

1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat

Untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online, kamu bisa pergi ke kantor Samsat terdekat di daerahmu. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.

2. Pencetakan STNK

Setelah tiba di kantor Samsat, kamu bisa mengunjungi Loket Pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan. Petugas akan menginput data dan memanggil namamu untuk mengambil STNK yang telah dicetak.

3. Pengesahan STNK

Langkah terakhir adalah pengesahan STNK dari petugas Samsat. Kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor-mu sah.

Demikianlah cara cetak STNK setelah bayar online anti ribet yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(inf/inf)

Hide Ads