Jumlah motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah bertambah. Harganya bervariasi, bahkan ada yang mulai Rp 5 jutaan. Berikut daftar lengkapnya.
Motor listrik penerima subsidi kini makin banyak. Setidaknya ada tujuh tambahan model motor listrik yang bisa mendapat potongan Rp 7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor listrik itu sudah memenuhi syarat berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% sebagaimana dirilis dalam laman resmi TKDN Kemenperin. Ketujuh motor listrik yang dimaksud adalah:
- Exotic Vito: TKDN 54%
- Exotic Mizone: TKDN 54%
- Exotic Sterrato: TKDN 54%
- Yadea T9: TKDN 40%
- Yadea E8S Pro: TKDN 40%
- Alva Cervo: TKDN 45,36%
- Enine V5Lit: TKDN 43,51%
Dengan demikian, total ada 25 motor listrik yang mendapat subsidi dengan harga jual bervariasi. Tercatat dalam laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi itu dijual paling murah di kisaran Rp 5 jutaan.
Lebih lengkapnya, berikut daftar harga motor listrik subsidi.
1. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
2. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
3. GreenTech VP: Rp 10.298.999
4. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
5. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
6. Polytron : Rp 13.500.000
7. Rakata S9: Rp 20.500.000
8. Rakata X5: Rp 22.100.000
9. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
10. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
11. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
12. Volta 401: Rp 9.950.000
13. Gesits G1: Rp 21.970.000
14. Gesits Raya: Rp 20.990.000
15. Selis Emax: Rp 13.500.000
16. Selis Agats: Rp 21.790.000
17. Viar Q1: Rp 14.520.000
18. AlvaOne: Rp 29.490.000
19. Exotic Vito: Rp 5.790.000
20. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
21. Exotic Sterrato: Rp 5.590.000
22. Yadea T9: Rp 14.500.000
23. Yadea E8S Pro: TRp 16.900.000
24. Alva Cervo: Rp 35.750.000
25. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
Perlu dicatat, tidak semua konsumen bisa membawa pulang motor listrik dengan potongan harga tersebut. dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.6 tahun 2023, syarat penerima subsidi motor listrik adalah penerimanya KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan lewat NIK di SISAPIRa.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah