Helm yang dipakai pengendara motor harus memiliki label SNI atau Standar Nasional Indonesia. Sebab, itu menandakan pelindung kepala tersebut aman digunakan di jalan raya. Namun, tahukah detikers, helm SNI belum tentu dibuat dan distandarisasi di Indonesia?
General Manager PT Prakarsa Abadi Sentosa (PAS) selaku distributor resmi Nolan di Indonesia, Avant Tjen menjelaskan, helm berlabel SNI tak menandakan helm tersebut diproduksi di Tanah Air. Sebab, menurutnya, label itu hanya tanda sertifikasi produk.
"SNI itu kan standarisasi yang dipakai di Indonesia. Jadi helm SNI itu belum tentu buatan sini, bisa juga buatan negara lain yang kemudian distandarisasi tim dari sini," ujar Avant Tjen saat menjawab pertanyaan detikOto di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bukan hanya itu, Avant Tjen menegaskan, proses standarisasi SNI untuk helm juga belum tentu dikerjakan di Indonesia, bisa saja di negara asalnya. Hal ini yang pihaknya lakukan sebelum menjual produk-produk Nolan di Indonesia. Dia mengirim inspektor ke Italia untuk mengecek kelayakan helm.
"Jadi, kita registrasi di awal, kemudian memenuhi syarat-syarat dokumen, kemudian dari pihak inspektor akan mengajukan jadwal visit ke pabrik. Biasanya kita kirim mereka ke pabrik (di Italia) untuk mengaudit produk dan mengecek kelayakan produk," tuturnya.
![]() |
Menurut dia, sampel helm akan diuji kelayakan dan ketahanannya. Jika semuanya dirasa memenuhi standar, barulah helm bisa dimasukkan ke Indonesia untuk kemudian dijual ke konsumen.
"Kalau sudah tersertifikasi, kita baru bisa pasarkan produknya di Indonesia," kata dia.
Avant Tjan menjelaskan, pihaknya tak melakukan sertifikasi di Indonesia lantaran pabrik Nolan masih berada di Italia. Sehingga, inspektor harus diterbangkan ke sana untuk melihat sumber daya pekerja, proses produksi, termasuk alat-alat yang digunakan.
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?