Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik sudah berlaku sejak 20 Maret 2023. Tapi rupanya pembelian motor listrik itu tidak bisa langsung, konsumen harus lebih dulu mendaftar.
Ada belasan motor listrik yang dipastikan mendapat potongan harga Rp 7 juta. Beberapa motor listrik itu sudah dijajakan secara online dan juga di dealer-dealer resminya. Tapi rupanya motor listrik bersubsidi itu tidak bisa dibeli langsung oleh konsumen sekalipun lewat online.
Tim detikOto sempat menjajal beli online motor listrik Selis, namun kami diminta untuk mengisi formulir pendaftaran lebih dahulu. Dalam formulir tersebut, konsumen diminta mengisi email, nama, alamat, nomor HP dan diminta membayarkan DP senilai Rp 1 juta. Namun DP tersebut akan dikembalikan bila pengajuan subsidi ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Selis, kami juga sempat menjajal untuk pendaftaran pembelian motor listrik Volta secara online. Volta juga telah menyediakan formulir untuk diisi konsumen. Dijelaskan juga bila sekiranya memenuhi syarat, konsumen akan dihubungi lebih lanjut.
Smoot pun demikian, calon konsumen motor listrik subsidi sudah diminta untuk melakukan pendaftaran. Pendaftaran bisa dilakukan melalui dealer atau melalui laman resmi Smoot Motor Indonesia. Untuk pendaftaran ini tidak ada biaya yang dibebankan kepada konsumen.
"Untuk pendaftaran free," ungkap Marketing Strategic Smoot Motor Indonesia Rizal Alexander saat dihubungi detikOto.
Untuk mendapatkan potongan harga Rp 7 juta dalam membeli motor listrik baru, prosedurnya sama dengan membeli motor pada umumnya. Konsumen hanya perlu datang ke dealer. Nanti dealer yang melakukan pengecekan apakah konsumen tersebut berhak menerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 13.
"Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 oleh masyarakat tertentu, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 berdasarkan Sistem Informasi," begitu terang pasal 13 ayat 1.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah