Pemerintah telah mengumumkan program bantuan untuk kendaraan listrik. Insentif fiskal ini akan diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Untuk saat ini telah diterbitkan aturan khusus subsidi untuk motor listrik.
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Di dalamnya ada ketentuan soal kuota atau jatah motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kuotanya terbatas. Tertulis pada Pasal 4 peraturan itu, Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Program Bantuan diberikan dengan kuota paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ungkap Agus.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!