Ada 13 model motor listrik yang terdiri dari 8 merek dipastikan harganya lebih murah Rp 7 juta setelah mendapat 'subsidi' dari pemerintah. Berikut daftar lengkapnya.
Harga sejumlah motor listrik di Indonesia kini lebih murah. Ya, pemerintah telah resmi memberlakukan 'subsidi' Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik. Adapun, tidak semua motor listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan bantuan tersebut.
![]() |
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyebutkan baru ada 8 merek yang terdiri dari 13 model. 13 model itu memenuhi persyaratan mendapat bantuan Rp 7 juta yakni memiliki nilai TKDN minimal 40% dan sudah diproduksi dalam negeri. Berkat 'subsidi' itu, maka harga 13 motor listrik jadi lebih terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per hari ini (20/3/2023) sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model dilakukan jadi teman-teman industri manufaktur sudah bisa akses," kata Taufiek.
Berikut ini daftar harga motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta.
- Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
- United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
- United TX3000: Rp 50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 43,9 juta
- United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
- Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
- Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
- Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
- Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
- Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
- Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
- Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
- Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
- Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta
Adapun, tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3 ayat 1 dijelaskan penerima manfaat hanya ada empat goloongan masyarakat.
![]() |
"Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA," tulis aturan tersebut.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah