Pemerintah mengumumkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk bus dan mobil listrik akan diumumkan pada 1 April 2023 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan regulasi insentif KBLBB roda empat ke atas belum selesai.
"KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).
Dia mengatakan yang menghambat pengumuman insentif untuk KBLBB roda empat ke atas karena belum ada produsen bus listrik yang memenuhi syarat total kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 1 (April) masih ada yang kami persiapkan, yaitu bus, bus itu rata-rata lokal kontennya belum sampai 40 persen," jelas Luhut.
Untuk mobil saat ini baru ada dua merek yang bakal mendapatkan insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Bocorannya, pemerintah akan memberikan subsidi berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Sedangkan bus listrik diskon PPN 5 persen.
"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, 1 mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sudah memberikan insentif fiskal sebelum pemberian subsidi yang menyasar ke konsumen bergulir, di antaranya pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
Insentif lainnya berupa super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.
Lalu PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri melalui Kemenperin hanya 0 persen, bandingkan untuk kendaraan internal combustion engine yang mencapai 15 persen.
Sri Mulyani kemudian melanjutkan pemerintah juga sudah melakukan pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.
"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," kata dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!