Ada 13 model motor listrik yang terdiri dari 8 merek dipastikan harganya lebih murah Rp 7 juta setelah mendapat 'subsidi' dari pemerintah. Berikut daftar lengkapnya.
Harga sejumlah motor listrik di Indonesia kini lebih murah. Ya, pemerintah telah resmi memberlakukan 'subsidi' Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik. Adapun, tidak semua motor listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyebutkan baru ada 8 merek yang terdiri dari 13 model. 13 model itu memenuhi persyaratan mendapat bantuan Rp 7 juta yakni memiliki nilai TKDN minimal 40% dan sudah diproduksi dalam negeri. Berkat 'subsidi' itu, maka harga 13 motor listrik jadi lebih terjangkau.
"Per hari ini (20/3/2023) sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model dilakukan jadi teman-teman industri manufaktur sudah bisa akses," kata Taufiek.
Berikut ini daftar harga motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta.
- Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
- United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
- United TX3000: Rp 50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 43,9 juta
- United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
- Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
- Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
- Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
- Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
- Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
- Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
- Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
- Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
- Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta
Adapun, tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3 ayat 1 dijelaskan penerima manfaat hanya ada empat goloongan masyarakat.
"Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA," tulis aturan tersebut.
Simak Video "Video: Dua Motor Konsep Listrik Honda Tebar Pesona di IIMS 2025"
(dry/din)