Cara Bayar Pajak Motor Online, Bisa Sambil Rebahan di Rumah

ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Motor Online, Bisa Sambil Rebahan di Rumah

Hanif Hawari - detikOto
Minggu, 19 Mar 2023 06:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor.
Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut
Jakarta -

Membayar pajak kendaraan motor kini bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi capek-capek datang ke SAMSAT untuk memenuhi kewajibannya.

Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pemilik kendaraan motor bisa melakukannya di rumah. Bukti pembayaran nantinya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Cara bayar pajak motor online melalui SIGNAL bisa menjadi pilihan bagi masyarakat. Karena jauh lebih praktis, bisa sambil rebahan di kasur.

Berikut cara bayar pajak motor online melalui SIGNAL, dikutip detikOto dari situs resmi https://samsatdigital.id/.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL adalah produk yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat digunakan siapa saja untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Jika pengendara lupa atau terlambat dalam membayar pajak, mereka bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Karena aplikasi ini memberikan kompensasi kepada pengendara sehingga pajak masih bisa dibayar hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, penggunakan diminta untuk registrasi terlebih dahulu. Seperti ini langkah-langkahnya:

1. Registrasi Pengguna SIGNAL

  1. Silahkan unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android).
  2. Setelah terinstal, buka aplikasi SIGNAL.
  3. Silahkan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai eKTP, e-mail hingga nomor HP.
  4. Buat kata sandi.
  5. Ulangi kata sandi.
  6. Masukkan foto eKTP.
  7. Verifikasi wajah.
  8. Masukkan OTP yang didapat melalui SMS.
  9. Registrasi berhasil.
  10. Buka e-mail, klik link yang dikirim oleh SIGNAL untuk melakukan verifikasi ulang.

2. Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Mendaftarkan Kendaraan Sendiri

  1. Pilih menu "Tambah Data kendaraan bermotor".
  2. Ceklis opsi kendaraan "Milik sendiri".
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  4. Masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Klik tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.
  2. Setelah muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
  3. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  4. Pada kolom NRKB, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  5. Pada kolom nomor rangka, masukkan 5 digit terakhir yang ada pada nomor rangka.
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan.
  7. Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  8. Klik tombol "Lanjut" setelah semua kolom terisi.
  9. Dokumen berhasil ditambah.

3. Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah berhasil memasukkan semua data, pengguna aplikasi SIGNAL akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam, setelah itu kode bayar akan hangus jika pengendara belum juga membayarkannya ke bank.

Berikut langkah-langkah cara bayar pajak motor online via aplikasi SIGNAL:

  1. Pencet tombol "Lanjut Proses Pembayaran."
  2. Generate kode bayar.
  3. Pilih bank untuk melakukan pembayaran.
  4. Kemudian akan muncul tampilan "Cara Pembayaran".
  5. Pilih "lanjut"
  6. Selesai, silahkan lakukan pembayaran.

Ada beberapa pilihan bank yang pengendara bisa pakai. Mulai dari bank BRI, DKI, BNI, BCA, Danamon hingga Mandiri. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bagaimana detikers, cukup mudah kan? Semoga bisa membantu.



Simak Video "Bukan Sulap! Konversi Motor Bensin ke Listrik Cuma Butuh Hitungan Menit"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT