Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap, jumlah bengkel konversi motor listrik (molis) di Indonesia masih sangat terbatas. Meski demikian, mereka yakin, nominalnya akan terus bertambah usai pemerintah menerbitkan aturan subsidi kendaraan konversi.
Kasie Sertifikat Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Joko Kusnanto mengatakan, saat ini jumlah bengkel konversi molis di Indonesia baru ada 22. Sementara untuk non-molis hanya ada enam.
"Sekarang (bengkel konversi) yang motor itu ada 22 di seluruh Indonesia, dan non-sepeda motor enam," ujar Joko Kusnanto saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis sore (23/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Joko memastikan, proses pengajuan bengkel konversi molis sebenarnya tak sulit. Asalkan bengkel tersebut punya tenaga kerja yang kompeten dan peralatan konversi yang sesuai standar.
"Pertama harus punya perizinan bengkel, kedua punya SDM yang kompeten, kemudian punya kompetensi di bidang mekanikal maupun elektrikal, punya peralatan untuk konversi dan alat ujinya juga," urainya.
Lebih jauh, Joko mengklaim, saat ini sudah ada 160-an unit motor bensin yang dikonversi ke listrik. Menurutnya, mayoritas berasal dari model skuter matik dan telah mendapat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.
"Mungkin karena motor di Indonesia masih didominasi skuter matik, jadi memang lebih banyak ke arah sana," tegasnya.
![]() |
Joko menjelaskan, bengkel-bengkel tersebut punya kapasitas konversi molis yang cukup tinggi. Sebab, untuk konversi motor bensin ke motor listrik, bengkel hanya memerlukan waktu sekira 45 menit.
"Karena kan sekarang sudah paket, ya. Jadi sebelum konversi itu udah disiapin, ini motornya, ini baterainya, kelistrikannya juga disiapin semua. Enggak perlu motong-motong kabel lagi, langsung plug and play. Dicopot, ganti, testing," kata Joko.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?