Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menguji coba penerbitan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarainya. Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pemilik SIM C I atau SIM C II nantinya tetap boleh mengendarai motor yang lebih kecil.
"Ada pertanyaan, kalau saya punya SIM C I boleh nggak bawa motor 125 cc? Boleh, karena sudah persyaratannya (untuk memiliki SIM C I atau C II) adalah (punya) SIM C dulu. Sama nanti kalau sudah punya SIM C II, mau pakai motor yang 125 cc boleh," ujar Yusri kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C (polos) berlaku untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C I untuk motor 250-500 cc, dan SIM C II untuk motor 500 cc ke atas.
Menurut Yusri, nantinya pemegang SIM C (polos) tidak boleh mengendarai motor 250 cc ke atas. Makanya, mereka harus membuat SIM C I atau SIM C II sesuai kapasitas motor yang dikendarainya.
Baca juga: Apa Beda Ujian SIM C dan SIM C1 atau SIM C2? |
Hal ini sama dengan penggolongan SIM A dan SIM B. Untuk kendaraan besar seperti truk pengemudinya harus menggunakan SIM B I atau SIM B II. Pemegang SIM B II pun masih dibolehkan menyetir mobil yang lebih kecil.
"Kalau B II, boleh nggak bawa mobil Avanza? Ya boleh. Yang nggak boleh itu SIM A bawa dump truck yang 12 roda, ya nggak boleh. Karena kan persyaratannya satu tahun, satu tahun. Dapat SIM B I itu (syaratnya punya) SIM A satu tahun. Sama dengan C II dan C I. Yang nggak boleh itu SIM C, bawa motor yang 1.000 cc. Ke depan nggak boleh, kalau saya sudah berlakukan SIM C II," jelas Yusri.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?