Nggak Bikin Dompet Tebal, Punya SIM C I atau C II Boleh Bawa Motor Kecil

ADVERTISEMENT

Nggak Bikin Dompet Tebal, Punya SIM C I atau C II Boleh Bawa Motor Kecil

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 29 Jan 2023 10:11 WIB
SIM A dan C (Raja/detikSumut)
Ilustrasi SIM (Foto: Raja Adil Siregar)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menguji coba penerbitan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarainya. Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pemilik SIM C I atau SIM C II nantinya tetap boleh mengendarai motor yang lebih kecil.

"Ada pertanyaan, kalau saya punya SIM C I boleh nggak bawa motor 125 cc? Boleh, karena sudah persyaratannya (untuk memiliki SIM C I atau C II) adalah (punya) SIM C dulu. Sama nanti kalau sudah punya SIM C II, mau pakai motor yang 125 cc boleh," ujar Yusri kepada wartawan.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C (polos) berlaku untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C I untuk motor 250-500 cc, dan SIM C II untuk motor 500 cc ke atas.

Menurut Yusri, nantinya pemegang SIM C (polos) tidak boleh mengendarai motor 250 cc ke atas. Makanya, mereka harus membuat SIM C I atau SIM C II sesuai kapasitas motor yang dikendarainya.

Hal ini sama dengan penggolongan SIM A dan SIM B. Untuk kendaraan besar seperti truk pengemudinya harus menggunakan SIM B I atau SIM B II. Pemegang SIM B II pun masih dibolehkan menyetir mobil yang lebih kecil.

"Kalau B II, boleh nggak bawa mobil Avanza? Ya boleh. Yang nggak boleh itu SIM A bawa dump truck yang 12 roda, ya nggak boleh. Karena kan persyaratannya satu tahun, satu tahun. Dapat SIM B I itu (syaratnya punya) SIM A satu tahun. Sama dengan C II dan C I. Yang nggak boleh itu SIM C, bawa motor yang 1.000 cc. Ke depan nggak boleh, kalau saya sudah berlakukan SIM C II," jelas Yusri.



Simak Video "Korlantas: Syarat Bikin SIM C1 Harus Punya Sim C Selama Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT