Biaya Bikin SIM di Satpas: Paling Mahal Rp 120 Ribu, Bayar Langsung ke Bank

Biaya Bikin SIM di Satpas: Paling Mahal Rp 120 Ribu, Bayar Langsung ke Bank

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 27 Jan 2023 08:34 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM diluncurkan serentak di seluruh Satuan Lalu Lintas Polda dan Polresta/Polres, Minggu (22/09/2019). Seperti apa pembuatan SIM Zaman Now, yuk kita lihat.
Ilustrasi pembuatan SIM di Satpas. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Biaya bikin SIM di Satpas tidak mahal. Selain itu, pembayaran pun langsung dilakukan ke bank.

Banyak upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengurangi praktik pungli. Salah satunya dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas. Tidak ada lagi tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan di Gedung Satpas.

Untuk itu, pemohon SIM hanya akan diminta membayar sesuai dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam aturan itu, biaya paling mahal untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp 120 ribu untuk SIM A, BI, dan BII. Kemudian untuk SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

Sedangkan tes kesehatan dan psikologi, pemohon SIM bisa menentukan sendiri tempatnya. Biayanya tergantung dari tempat yang dipilih tersebut. Tapi itu di luar mekanisme pembuatan SIM baru di Gedung Satpas.

"Bikin SIM baru itu ada Rp 100 ribu bayarnya ke bank, jadi kalau ada yang terima duit di situ jangan mau, bayarnya ke bank. 'Ah enggak pak saya bikin SIM Rp 200 ribu pak', lho dari mana? 'itu saya bayar kesehatan Rp 50 ribu, psikologi Rp 50 ribu, memang benar saya bayar banknya Rp 100 ribu' jangan nanti kamu masukan ojek juga di situ," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers.

Ya, biaya pembuatan SIM seringkali dikeluhkan oleh masyarakat. Seringkali ada yang mengeluarkan uang di luar tarif yang ditentukan. Bahkan ada yang membayar hingga tujuh kali lipat lebih mahal dari tarif PNBP yang ditentukan tersebut.

Mekanisme pembuatan SIM dengan tes kesehatan dan psikologi di luar Gedung Satpas ini diharapkan bisa meminimalisir hal tersebut.

"Kesehatan saya buat dalam aturan yang penting Anda lulus kesehatan dari dokter umum atau dokter kepolisian boleh, tetapi di luar. Psikologi di luar silahkan enggak boleh di dalam Satpas. Mau di sana berapa, itu yang kami terima cuma Rp 100 ribu buat PNBP jadi kalau ada yang bilang 200 ribu, ini di luar, tapi persyaratannya harus. Yang dibayar ke kepolisian adalah PNBP yang sudah ditentukan oleh Perpol," tegas Yusri.

Biaya bikin SIM (di luar biaya tes kesehatan dan psikologi)

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)



(dry/din)

Hide Ads