Ojek di Kota Ini Pakai Motor Listrik Pelat Kuning

Ojek di Kota Ini Pakai Motor Listrik Pelat Kuning

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 24 Jan 2023 21:30 WIB
Dalam kunjungannya ke Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Presiden Jokowi menaiki motor listrik bersama Ibu Iriana. Motor listrik tersebut rupanya rakitan Gresik.
Rombongan Presiden Jokowi saat menggunakan motor listrik di Agats. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Kota Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan sudah belasan tahun menggunakan kendaraan listrik. Bahkan, saat ini banyak yang menjajakan jasa ojek menggunakan motor listrik di sana.

Menurut pengamat transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, warga di sana sudah menggunakan kendaraan listrik sejak tahun 2007. Sebab, di sana sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

"Tidak banyak yang tahu jika sejak 2007 warga di Kota Agats Kabupaten Asmat (Provinsi Papua Selatan) sudah menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle) untuk bermobilitas. Keterbatasan mendapatkan BBM salah satu kendala pada waktu itu," kata pengamat transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2018, setidaknya ada 1.280 motor listrik yang berlalu-lalang dan digunakan oleh penduduk di Agats. Sementara kendaraan berbahan bakar fosil jarang, atau bahkan hampir tidak ada.

Djoko bilang, Kota Agats adalah kota tanpa lampu pengatur lalu lintas atau traffic light. Di sana pun minim kecelakaan lalu lintas. Juga tidak ada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor listrik.

ADVERTISEMENT

Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan listrik. Terbanyak sepeda motor listrik 3.067 unit. Terdapat 22 pangkalan ojek listrik. Ojek yang beroperasi di Kota Agats menggunakan pelat kendaraan berwarna kuning.

"Sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya, yakni Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perbup No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai," sebut Djoko

Regulasi itu mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik (ojek) yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp 150.000 per tahun, dan sewa lahan untuk ojek Rp 1 juta per tahun.




(rgr/lth)

Hide Ads