Polri Siapkan 132 Moge, Ujian SIM C1 Diprioritaskan di Daerah Ini

Polri Siapkan 132 Moge, Ujian SIM C1 Diprioritaskan di Daerah Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 13 Jan 2023 18:35 WIB
Di tengah pandemi COVID-19, ujian praktek pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, tetap dilakukan. Ujian dilakukan dengan protokol kesehatan.
Ilustrasi ujian SIM C (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerapkan pembagian golongan SIM C atau SIM untuk pengendara sepeda motor. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Untuk saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan ujian untuk pembuatan SIM C1. Motor gede (moge) untuk ujian SIM C1 sudah disiapkan.

"Sampai dengan saat ini korlantas polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nurul, ada 132 unit sepeda motor yang telah disiapkan Korlantas Polri untuk ujian praktik SIM C1. Untuk sementara, ujian SIM C1 ditempatkan di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) prioritas.

"Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1 yg akan ditempatkan di satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas-Satpas prioritas. Di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas Prototype," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nurul menjelaskan, nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan. Di antaranya SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Korlantas berencana untuk menerapkan kenaikan golongan untuk SIM C ke C1.

Berikut ini persyaratan peningkatan golongan masa berlaku SIM:

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Tarif pembuatan SIM baru itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.




(rgr/dry)

Hide Ads