Segera Berlaku! Bawa ZX-25R, R25, CBR250RR Perlu Bikin SIM C1?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 10 Jan 2023 15:39 WIB
Ilustrasi motor Ninja 250, CBR250RR, dan Yamaha R25 Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagaimana dengan pengendara motor 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, Honda CBR250RR, perlukah meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM CI?

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 bakal dilakukan terlebih dahulu. "Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," ujar Yusri beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C dibagi tiga jenis didasarkan pada kapasitas mesin, di antaranya:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Bagaimana dengan rider Yamaha R25, ZX-25R, dan CBR250RR? Hal yang perlu dilihat ialah kubikasi mesin. Mengacu pada Perpol di atas, mesin masih di bawah 250 cc maka cukup menggunakan SIM C.

Yamaha R25 memiliki ukuran bore 60,0 mm dan stroke 44,1 mm. Mesin dua silinder ini bisa memuntahkan tenaga 26,5 kW di 12.000 rpm dan torsi maksimal 23,6 Nm di 10.000 rpm. Sementara kapasitas cc-nya 249,2 cc.

Sedangkan Honda CBR250RR, memiliki ukuran bore 62 mm dan stroke 41,4 mm. Motor dua silinder ini bisa memuntahkan tenaga sebesar 30 kW di 13.000 rpm dan torsi 25 Nm di 11.000 rpm. Sementara kapasitas mesinnya 249,7 cc.

Kemudian Kawasaki ZX-25R menggendong mesin 249,8 cc, 4 silinder, DOHC, 16 katup, berpendingin cairan, dengan spesifikasi bore x stroke 50,0 mm x 31,8 mm. Mesin tersebut menghasilkan power maksimum dengan ram air mencapai 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm, dan jika tanpa ram air sekitar 36,8 kW (50 PS) pada 15.500 rpm. Sementara untuk maksimum torsinya adalah 22,9 Nm pada 14.500 rpm.

Sementara Ninja 250 punya kapasitas mesin 249 cc DOHC 2 silinder dengan muntahan power 39 PS pada 12.500 rpm dan torsi maksimum 23,5 Nm di 10.000 rpm.

Jadi jika melirik kubikasi mesin dari keempat motor di atas ternyata masih di bawah 250 cc. Jadi tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM CI.

Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM dibuat berjenjang. Artinya pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selain jenjang waktu tersebut, syarat usia kepemilikan penggolongan SIM C kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.


Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork