Pengendara motor berkapasitas 250-500 cc bakal menggunakan SIM C1. Ya, sebelumnya pengendara motor berapapun kapasitasnya hanya menggunakan SIM C, belum ada penggolongan.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.
SIM C berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas hingga 250 cc. Kemudian untuk SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc. Terakhir ada SIM CII yang berlaku bagi pemotor 500 cc ke atas. Dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk pemotor 250-500 cc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500 sebanyak 32 unit. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus penerapan penggolongan SIM ini bakal dilakukan secara bertahap.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1, untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," jelas Yusri dikutip Antara.
Adapun untuk memiliki SIM C1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Sementara untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan SIM C1 itu telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. Bagi pemohon penggolongan SIM C1 ini tidak perlu khawatir karena sudah unit untuk ujian praktik sudah tersedia di beberapa Satpas.
"Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang mode. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500). Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan, untuk ujian praktik," beber Yusri.
Saat ini 32 unit motor ujian praktik SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Ibu Kota provinsi lainnya. Keberadaan motor uji itu disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc di setiap wilayah.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang