Honda PCX Kena Recall, Bukan Kali Pertama Terjadi

Honda PCX Kena Recall, Bukan Kali Pertama Terjadi

Tim detikcom - detikOto
Senin, 26 Sep 2022 14:15 WIB
Jakarta -

PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan recall terhadap unit Honda PCX 160 dan ADV 160. Kali ini masalahnya ada pada komponen transmisi CVT. Ini bukan pertama kalinya Honda me-recall PCX.

Kabar recall unit Honda PCX 160 dan ADV 160 banyak beredar di sejumlah forum Honda Motor di Facebook. Berdasarkan pantauan detikOto, beberapa akun membagikan pesan dan notifikasi yang meminta mereka terlibat di program 'Product Update'.

Pada pesan yang banyak dibagikan di forum tersebut, tertulis keterangan bahwa ada komponen di CVT yang harus diperiksa dan diganti, yakni Pulley Assy Driven.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHM melalui pesan tersebut menjelaskan, ada ketebalan part yang tak merata akibat proses produksi yang kurang sempurna. Takutnya, jika dibiarkan saja, akan muncul noise atau suara bising pada area CVT dan bisa mengakibatkan penurunan kinerja di bagian tersebut.

"Untuk menghindari hal itu, dilakukan pemanggilan konsumen dan penggantian komponen CVT (Pulley Assy) di bengkel resmi sepeda motor Honda tanpa dikenakan biaya," tulis AHM melalui pesan singkat yang dikirimkan ke konsumen yang terdampak.

ADVERTISEMENT

Senior Manager Corporate Communication PT AHM, Rina Listiani membenarkan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan ke konsumen PCX 160 dan ADV 160 untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan para konsumen.

"Iya benar, kami sudah mengundang konsumen untuk melakukan pengecekan dan perbaikan di bengkel AHASS. Program ini sudah dimulai sejak September, dan sudah ada beberapa (konsumen) yang membawa kendaraannya," ujar Rina kepada detikOto, Sabtu (24/9/2022).

Berdasarkan catatan detikcom, ini bukan pertama kali Honda me-recall PCX. Tiga tahun lalu, Honda juga melakukan recall terhadap PCX yang ketika itu masih menggunakan mesin 150 cc. Saat ini, Honda PCX 150 mengalami kendala pada bagian komponen mesin, yaitu sprocket cam. Komponen yang berpotensi rusak itu dapat menyebabkan mesin mati mendadak sehingga harus dilakukan perbaikan.

[Lanjut ke halaman berikutnya]

Bentuk Tanggung Jawab

Program recall ini merupakan bentuk tanggung jawab dari pabrikan terhadap produk yang dipasarkannya jika ditemukan ada cacat produksi. Perbaikan pada program recall juga tidak dipungut biaya.

Di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur soal penarikan kembali atau recall. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.


Hide Ads